Legalitas KOWANI Kabupaten Boyolali

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Boyolali sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Boyolali merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Boyolali
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Boyolali.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Boyolali disahkan oleh Notaris Kabupaten Boyolali pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Boyolali

Surat Keputusan Wali Kabupaten Boyolali

SK Wali Kabupaten Boyolali tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Boyolali periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Boyolali

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Boyolali yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Boyolali.

2024Kesbangpol Kabupaten Boyolali

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Boyolali berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan kedudukan di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Boyolali. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Boyolali.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Boyolali di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Boyolali disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Boyolali tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Boyolali dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Boyolali berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Boyolali adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Boyolali.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Boyolali.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Boyolali sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Boyolali sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Boyolali disahkan oleh Wali Kabupaten Boyolali melalui Surat Keputusan.