Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Boyolali merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Boyolali disahkan oleh Notaris Kabupaten Boyolali pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Boyolali
SK Wali Kabupaten Boyolali tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Boyolali periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Boyolali yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Boyolali.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Boyolali berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan kedudukan di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Boyolali. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Boyolali.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Boyolali di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Boyolali disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Boyolali tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Boyolali adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Boyolali.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Boyolali.
KOWANI Kabupaten Boyolali sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Boyolali disahkan oleh Wali Kabupaten Boyolali melalui Surat Keputusan.